TOPMEDIA – Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2025 mencapai Rp270 triliun, atau setara 96% dari target nasional sebesar Rp280 triliun.
Meski belum sepenuhnya memenuhi target, capaian ini mencatatkan sejarah baru dalam penyaluran KUR ke sektor produktif.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, penyaluran KUR ke sektor produktif menembus angka 60,7%.
“Alhamdulillah 2025 kemarin kita tembus di 60,7% yaitu sebesar Rp163 triliun,” ujar Maman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan data Kementerian UMKM, penyaluran KUR ke sektor produksi sejak 2020 hingga 2024 hanya berkisar antara 55% hingga 57%.
Lonjakan pada 2025 menjadi pencapaian signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis produktivitas.
Maman menegaskan bahwa penyaluran KUR ke sektor produktif memiliki dampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja.
Berdasarkan riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), satu debitur KUR rata-rata mampu menyerap 2 hingga 3 tenaga kerja.
Dengan realisasi tahun 2025, potensi penyerapan tenaga kerja nasional diperkirakan mencapai 7,7 juta hingga 11,6 juta orang.
Namun, ia mengakui bahwa sebagian besar tenaga kerja tersebut masih berada di sektor informal. “Karena bagi kita, pada saat mereka masuk ke sektor formal, artinya jaminan pengamanan dan segala macamnya akan jauh lebih baik dibandingkan mereka ada di sektor informal,” imbuh Maman.
Sebagai informasi, realisasi KUR pada tahun 2022 sebesar Rp365,50 triliun kepada 7,62 juta nasabah, kemudian pada 2023 sebesar Rp255,8 triliun kepada 4,57 juta nasabah, dan 2024 sebesar Rp280,28 triliun kepada 4,92 juta nasabah.
Realisasi KUR 2025 tidak hanya mendekati target nasional, tetapi juga mencetak rekor penyaluran ke sektor produktif yang berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja.
Pemerintah kini tengah merumuskan strategi agar pelaku UMKM dan tenaga kerja yang terlibat dapat bertransformasi ke sektor formal demi perlindungan dan keberlanjutan usaha. (*)



















