Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Sikat Pelaku Jasa Keuangan Nakal, OJK Terbitkan Aturan Gugatan Gratis Lindungi Konsumen

×

Sikat Pelaku Jasa Keuangan Nakal, OJK Terbitkan Aturan Gugatan Gratis Lindungi Konsumen

Sebarkan artikel ini
ilustrasi OJK. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Angin segar berembus bagi nasabah dan konsumen sektor jasa keuangan di tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mempertegas taringnya dalam membela hak masyarakat.

Lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025, wasit sektor keuangan ini kini punya mandat untuk menggugat langsung Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terbukti merugikan konsumen.

HALAL BERKAH

Aturan anyar yang bertajuk Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan ini menjadi babak baru dalam penegakan keadilan. Menariknya, skema ini mengusung prinsip gratis total bagi konsumen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pembelaan hukum nyata. OJK tidak lagi hanya menunggu laporan, tapi bisa proaktif bertindak sebagai penggugat.

Baca Juga:  OJK Rilis Regulasi Baru Paylater: Batasi Penyelenggara, Awasi Data Konsumen

“Gugatan ini diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing). Jadi, ini berbeda dengan gugatan perwakilan kelompok atau class action yang selama ini kita kenal,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (20/1).

Landasan hukumnya pun kuat. POJK ini merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK memiliki wewenang penuh untuk menyasar PUJK—baik yang masih berizin maupun yang izinnya sudah dicabut—serta pihak-pihak beritikad buruk yang menyebabkan kerugian masif.

Salah satu poin paling menggiurkan dalam POJK ini adalah keberpihakan pada kantong konsumen. Seringkali, masyarakat enggan menuntut keadilan karena terbentur biaya pengacara dan administrasi pengadilan yang mahal. Kini, hambatan itu didobrak.

Baca Juga:  Indonesia Sumbang 40% Ekonomi Digital ASEAN

“Dalam pelaksanaan gugatan, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Ini demi memastikan akses keadilan tanpa hambatan biaya,” tegas Ismail.

Artinya, OJK yang akan pasang badan di meja hijau menggunakan anggaran dan sumber daya mereka untuk memulihkan kerugian masyarakat.

Berikut ini beberapa poin penting dari POJK 38/2025:

  1. Wewenang Penuh: OJK berhak menentukan kapan gugatan dilayangkan berdasarkan penilaian perbuatan melawan hukum.
  2. Kepentingan Umum: Gugatan diprioritaskan untuk kasus yang berdampak luas atau mencederai rasa keadilan publik.
  3. Sinergi MA: Penyusunan aturan ini sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar selaras dengan hukum acara di pengadilan.
  4. Eksekusi Putusan: Mengatur detail bagaimana hasil putusan pengadilan (ganti rugi) sampai ke tangan konsumen.
Baca Juga:  Stok Pangan Surabaya Aman Jelang Imlek dan Awal Ramadan, Harga Terkendali

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK berharap dapat memperkuat peran dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. (*)

TEMANISHA.COM