TOPMEDIA – Pemangkasan kuota impor daging sapi menjadi hanya 30.000 ton pada 2026 menuai kritik keras dari pelaku usaha di Jawa Timur.
Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar Jawa Timur Muthowif menilai jumlah tersebut terlalu kecil, karena hanya sekitar 16 persen dari kuota impor tahun lalu yang mencapai 180.000 ton.
Menurut Muthowif, kuota impor yang sangat terbatas tidak sebanding dengan kebutuhan pasar, terlebih di tengah kondisi stok sapi siap potong yang terus menurun.
“Kuota 30.000 ton untuk 100 perusahaan importir itu terlalu kecil. Apalagi sekarang stok sapi siap potong di lapangan juga semakin berkurang,” ujarnya, dikutip Sabtu (17/1/2026).
Ia menegaskan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan seharusnya duduk bersama menghitung ulang kebutuhan daging nasional secara menyeluruh.
Perhitungan itu harus mencakup konsumsi masyarakat, kebutuhan industri, serta kondisi riil ketersediaan sapi siap potong di dalam negeri.
“Kalau dihitung bersama dan berbasis data lapangan, akan ketemu berapa kebutuhan sapi siap potong dan daging secara umum. Saya yakin data yang selama ini dijadikan acuan pemerintah perlu dievaluasi kembali,” tegasnya.
Pedagang mengingatkan agar kebijakan kuota impor daging tidak menjadi pemicu kenaikan harga di pasar tradisional, terutama pada momentum Ramadan dan Idul Fitri.
“Jangan sampai kebijakan ini justru memicu kenaikan harga daging di pasar becek saat Ramadan atau Idul Fitri,” katanya.
Jika pemerintah tetap mempertahankan kuota impor sebesar 30.000 ton, harga daging sapi diprediksi melonjak signifikan.
“Harga di tingkat konsumen bisa mencapai Rp 140.000 hingga Rp 150.000 per kilogram pada saat Ramadan maupun Idul Fitri. Kalau kuota ini tidak dievaluasi, saya yakin akan terjadi kenaikan harga daging,” ujarnya.
Muthowif berharap pemerintah membuka diri terhadap saran dan kritik dari pelaku usaha daging. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha sangat diperlukan agar gejolak harga tidak kembali terulang.
“Pemerintah harus mau mendengar masukan dari pelaku usaha, supaya tidak terjadi gejolak harga yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)



















