TOPMEDIA – Peluang kerja sama bisnis memang menggiurkan, namun kontrak yang tidak dibaca dengan teliti dapat menjadi sumber masalah di kemudian hari.
Banyak pelaku usaha hanya fokus pada potensi keuntungan, padahal detail klausul dalam kontrak menentukan keamanan dan kepastian hukum kerja sama.
Risiko dalam Kontrak Bisnis
Kontrak yang disusun tanpa detail jelas berpotensi menimbulkan sengketa. Kalimat yang terlalu umum atau multitafsir bisa memicu perbedaan penafsiran.
Beberapa risiko yang sering ditemukan dalam kontrak bisnis antara lain:
– Klausul terlalu umum atau membingungkan → membuka peluang sengketa.
– Durasi dan pengakhiran kontrak tidak diatur → membuat pihak terikat tanpa kepastian.
– Tidak ada klausul penyelesaian sengketa → jalur mediasi, arbitrase, atau pengadilan tidak jelas.
– Pembagian keuntungan tidak proporsional → salah satu pihak bisa dirugikan secara tidak rasional.
Dasar Hukum Kontrak
Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan bahwa kontrak atau perjanjian adalah perbuatan dengan satu orang atau lebih yang mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Kemudian Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan syarat sah perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Dengan dasar hukum tersebut, kontrak bisnis yang tidak memenuhi syarat sah dapat dianggap batal demi hukum.
Tips Pencegahan
Agar terhindar dari masalah, pelaku usaha disarankan:
– Membaca seluruh isi kontrak sebelum menandatangani.
– Memastikan ada exit clause (mekanisme pemutusan kontrak).
– Menyertakan klausul penyelesaian sengketa sejak awal.
– Mengatur pembagian keuntungan secara adil dan rasional.
– Berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani kontrak bernilai besar.
Kontrak bisnis bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen hukum yang mengikat kedua belah pihak.
Pelaku usaha wajib meneliti setiap klausul agar tidak terjebak dalam perjanjian yang merugikan.
Dengan memahami dasar hukum dan menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa, kontrak dapat menjadi instrumen yang melindungi kepentingan semua pihak. (*)



















