TOPMEDIA – Sertifikat halal kini dipandang sebagai instrumen strategis negara untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok halal global.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyebutkan bahwa jaminan produk halal (JPH) bukan hanya soal regulasi, melainkan juga standar mutu global yang berorientasi pada kepuasan konsumen.
Dalam keterangannya, Haikal menegaskan sertifikat halal memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan konsumen terhadap kehalalan produk.
“Sertifikat halal adalah instrumen negara untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen akan kehalalan produk, sehingga kepuasan konsumen produk itu hadir,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Lebih lanjut, ia menyebutkan sertifikasi halal berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk nasional, baik di pasar domestik maupun internasional.
Sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah ekonomi serta memperluas akses pasar, terutama bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Haikal menekankan bahwa halal saat ini tidak lagi dipahami semata sebagai kewajiban keagamaan atau regulasi, melainkan telah berkembang menjadi standar mutu global.
“Halal is customer satisfaction. Halal merepresentasikan jaminan kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kualitas produk. Karena itu, halal hari ini adalah kebutuhan pasar, bukan sekadar regulasi,” jelasnya.
Ia mendorong pelaku usaha menjadikan sertifikasi halal sebagai keuntungan kompetitif (competitive advantage) produk, pilar perlindungan konsumen, sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Kebijakan Wajib Halal 2026
Pemerintah akan menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kriteria dan informasi lebih lanjut mengenai aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.
Haikal menegaskan, kebijakan ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem halal nasional sekaligus memperluas penetrasi produk Indonesia di pasar global.
Sertifikat halal kini menjadi instrumen strategis yang tidak hanya menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen, tetapi juga memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.
Dengan kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku Oktober 2026, pemerintah berharap UMKM dan pelaku usaha nasional mampu menjadikan sertifikasi halal sebagai keunggulan kompetitif sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (*)



















