Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Sepanjang 2025, 238 Aset Disita dan Ribuan Rekening Penunggak Pajak di DJP Jawa Timur Diblokir

×

Sepanjang 2025, 238 Aset Disita dan Ribuan Rekening Penunggak Pajak di DJP Jawa Timur Diblokir

Sebarkan artikel ini
Kanwil DJP Jawa Timur menyita 238 aset dan memblokir 3.332 rekening penunggak pajak sepanjang 2025. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Sepanjang 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur menyita 238 aset penunggak pajak dan memblokir ribuan rekening.

Penindakan ini menjadi bagian dari strategi penagihan aktif yang dilakukan secara serentak di wilayah kerja DJP Jawa Timur I, II, dan III.

HALAL BERKAH

Selain itu juga sebagai efek jera bagi wajib pajak yang menunggak agar tertib membayar pajak.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menjelaskan bahwa penagihan dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga lelang serentak.

“Untuk kegiatan pemblokiran rekening, kami telah menyampaikan 3.332 dokumen permohonan blokir kepada 10 bank pusat yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga:  12,5 Juta Akun Coretax Sudah Aktif, 631 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Selain itu, DJP Jawa Timur I, II, dan III menyita 238 aset penunggak pajak. Rinciannya, DJP Jatim I menyita 58 aset, DJP Jatim II sebanyak 114 aset, dan DJP Jatim III mencapai 66 aset.

“Penyitaan tersebut dilaksanakan secara serentak pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025 dengan melibatkan seluruh KPP,” jelas Kindy.

Langkah penegakan hukum berlanjut dengan penyelenggaraan Pekan Lelang Serentak pada 6–10 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, DJP Jawa Timur II menawarkan 66 aset lelang eksekusi dan 6 aset lelang non-eksekusi dengan total nilai limit mencapai Rp11,4 miliar.

Kindy menegaskan bahwa tindakan ini tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

Baca Juga:  Surabaya Toreh Prestasi Nasional, Borong Dua Penghargaan Tertinggi Kota Sehat 2025

“Penegakan hukum di bidang penagihan bertujuan memberi pesan tegas agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya sebelum aset maupun rekeningnya disita atau diblokir,” tegasnya.

Untuk mencegah pengulangan pelanggaran, DJP Jawa Timur II juga mengintensifkan penegakan hukum di bidang tindak pidana perpajakan.

Sepanjang 2025, DJP menyelesaikan 30 pemeriksaan bukti permulaan yang menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp210 miliar melalui mekanisme Pengungkapan Ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Selain itu, sebanyak 8 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berhasil dituntaskan. Meski demikian, Kindy menegaskan bahwa penyidikan tetap menjadi langkah terakhir dalam sistem perpajakan nasional yang menganut self assessment system.

“Wajib pajak pada dasarnya diberi ruang untuk patuh secara sukarela. Kami mulai dari surat imbauan, SP2DK, pemeriksaan pajak, hingga pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan hanya dilakukan jika seluruh tahapan tersebut tidak diindahkan,” katanya.

Baca Juga:  Reses, Ibas Yudhoyono Datangi Ngawi Cek Listik Untuk Masyarakat

Bahkan, lanjut Kindy, wajib pajak yang telah masuk tahap penyidikan masih memiliki peluang penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. (*)

TEMANISHA.COM