TOPMEDIA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami koreksi tipis pada Rabu, 6 Agustus 2025. Setelah sempat naik Rp13.000 sehari sebelumnya, kini harga emas turun sebesar Rp9.000 per gram menjadi Rp1.950.000.
Harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut terkoreksi di level Rp1.796.000 per gram. Meski terlihat kecil, pergerakan ini cukup berarti, terutama bagi investor yang memperhatikan momentum jual-beli harian.
Penurunan ini terjadi di tengah tren harga emas yang fluktuatif dalam beberapa waktu terakhir. Dalam sepekan, harga emas sempat melonjak tajam hingga Rp47.000 dalam sehari lalu turun kembali.
Pergerakan seperti ini mengindikasikan bahwa pasar emas sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global. Selain itu, berbagai faktor teknis juga berperan besar dalam perubahan harga harian.
Faktor yang menyebabkan harga emas naik turun?
Nilai tukar dolar AS menjadi salah satu faktor utama, karena emas diperdagangkan dalam mata uang tersebut.
Saat dolar menguat, harga emas cenderung melemah karena menjadi lebih mahal bagi pemegang mata uang lainnya. Tingkat inflasi juga memainkan peran penting dalam menentukan harga emas.
Ketika inflasi tinggi, investor melirik emas sebagai pelindung nilai, yang membuat permintaan meningkat. Selain itu, suku bunga acuan bank sentral turut memengaruhi minat investor terhadap emas.
Saat suku bunga rendah, emas menjadi pilihan menarik karena tidak bersaing dengan instrumen keuangan lain yang memberikan bunga. Tak kalah penting adalah faktor geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global.
Dalam situasi krisis atau ketegangan politik, emas sering dipilih sebagai aset aman atau safe haven. Faktor lainnya termasuk permintaan industri, pembelian oleh bank sentral, dan volume perdagangan di pasar.
Kapan waktu yang tepat untuk membeli emas?
Jika dilihat dari tren jangka panjang, harga emas terus menunjukkan pertumbuhan stabil.
Pada 6 Agustus 2015, harga emas 1 gram masih berada di kisaran Rp547.000. Dengan harga buyback saat ini sebesar Rp1.796.000, artinya ada kenaikan nilai lebih dari tiga kali lipat dalam satu dekade.
Bahkan pembeli emas saat Lebaran 2023 dan 2024, ketika harga masih Rp1.062.000 dan Rp1.324.000, kini bisa menikmati keuntungan dari penjualan. Lonjakan harga jangka panjang ini menunjukkan bahwa emas tetap relevan sebagai aset investasi.
Meski begitu, investor tetap perlu memperhatikan aspek perpajakan. Untuk pembelian, dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% dan bisa turun menjadi 0,25% dengan NPWP.
Untuk penjualan atau buyback di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP. Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya mencapai 3% dan langsung dipotong dari nilai transaksi.
Dengan harga yang sedang terkoreksi, ini bisa menjadi peluang yang menarik untuk membeli emas. Namun, keputusan terbaik tetap datang dari pengetahuan, perencanaan, dan pemantauan yang konsisten. (*)