TOPMEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerapan campuran etanol dalam bensin atau bioetanol akan diwajibkan paling lambat tahun 2028.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung transisi energi sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang peta jalan penerapan bioetanol yang akan segera rampung.
“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori bioetanol. Mungkin 2027–2028,” ujar Bahlil dikutip, Sabtu (10/1/2026).
Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menambahkan bahwa pihaknya telah membahas masalah cukai etanol bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurutnya, Kementerian Keuangan sudah membebaskan bea cukai bagi etanol yang digunakan sebagai bahan bakar nabati, khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga seperti Pertamina.
“Ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 Tahun 2023 akan memasukkan relaksasi cukai,” jelas Eniya.
Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen (E10) untuk BBM. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan emisi karbon sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
“Kami akan memberi insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di Indonesia guna mendukung rencana mandatori bioetanol,” kata Bahlil.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menambahkan bahwa sejumlah perusahaan otomotif dunia, termasuk Toyota, telah menunjukkan minat berinvestasi untuk memenuhi kebutuhan bioetanol di Indonesia.
Dengan dukungan regulasi, insentif, dan minat investasi dari perusahaan global, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi emisi karbon sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
“Keselamatan energi dan keberlanjutan lingkungan adalah prioritas. Mandatori bioetanol akan menjadi tonggak penting menuju Indonesia yang lebih hijau,” tutup Bahlil. (*)



















