Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Target Pajak 2026 Capai Rp 2.693 Triliun, Jadi Tulang Punggung APBN

×

Target Pajak 2026 Capai Rp 2.693 Triliun, Jadi Tulang Punggung APBN

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Dalam beleid tersebut, penerimaan pajak tahun ini ditetapkan senilai Rp 2.693 triliun. UU APBN 2026 sebelumnya telah disahkan melalui rapat paripurna DPR pada September 2025, kemudian ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.

HALAL BERKAH

Dalam dokumen resmi, anggaran pendapatan negara 2026 dipatok mencapai Rp 3.153 triliun. Penerimaan negara bersumber dari perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah.

Penerimaan perpajakan ditetapkan Rp 2.693 triliun, terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri Rp 2.601 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp 92,46 triliun.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum, Kanwil Kemenkumham Jatim Audiensi dengan DPRD Jatim

Pajak dalam negeri mencakup pajak penghasilan (PPh) Rp 1.209 triliun, pajak pertambahan nilai barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah Rp 995,27 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp 26,13 triliun.

Kemudian penerimaan cukai hasil tembakau, minuman beralkohol, etanol, dan minuman berpemanis dalam kemasan Rp 243,53 triliun, dan pajak lainnya Rp 126,93 triliun.

Sementara itu, pajak perdagangan internasional terdiri dari bea masuk Rp 49,90 triliun dan bea keluar Rp 42,56 triliun.

Selain pajak, pemerintah juga menetapkan PNBP sebesar Rp 459,19 triliun. Angka ini mencakup pendapatan sumber daya alam Rp 236,61 triliun, pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan Rp 1,8 triliun, PNBP lainnya Rp 122,46 triliun, serta pendapatan badan layanan umum Rp 98,32 triliun. Adapun penerimaan hibah direncanakan mencapai Rp 666,27 triliun.

Baca Juga:  11 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax, DJP Dorong Transformasi Digital Pajak

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menilai target penerimaan pajak dan pendapatan negara dalam APBN 2026 akan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah dalam APBN 2026 menjadi fondasi penting untuk menjaga ketahanan fiskal. Dengan dukungan kebijakan moneter, kami optimistis stabilitas makroekonomi tetap terjaga,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/1/2026). (*)

TEMANISHA.COM