Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Kasus Viral Nenek Elina: Rumah Dirobohkan Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Dasar Hukumnya

×

Kasus Viral Nenek Elina: Rumah Dirobohkan Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Pengusiran paksa Nenek Elina di Surabaya memicu sorotan publik. Rumahnya dirobohkan tanpa putusan pengadilan. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya menjadi viral setelah rumahnya dirobohkan tanpa adanya putusan pengadilan.

Peristiwa ini disertai dugaan kekerasan fisik dan keterlibatan ormas, sehingga memicu kemarahan publik dan menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di Indonesia.

HALAL BERKAH

Pihak pembeli mengklaim memiliki legalitas tanah sejak 2014, namun keluarga korban membantah dan menyebut sejumlah barang serta dokumen raib setelah pengusiran.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang di rumah korban.

Baca Juga:  Mutia Ayu Dituding Foya-Foya Warisan Glenn Fredly, Begini Aturan Hukum Waris di Indonesia

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah laporan masuk pada 29 Oktober 2025. Kami telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penangkapan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Rabu (7/1/2026).

Dasar Hukum

Kasus ini penting dipahami dari sisi hukum agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam sengketa tanah.
– Pasal 167 KUHP: mengatur pemaksaan masuk/mengusir seseorang dari kediamannya. Ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.
– Pasal 170 KUHP: mengatur kekerasan bersama-sama terhadap orang/barang. Ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
– Pasal 351 KUHP: mengatur tindak pidana penganiayaan. Ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.

Tindakan pengusiran paksa tanpa putusan pengadilan jelas melanggar hukum.
Eksekusi rumah atau tanah hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa itu, tindakan pengusiran adalah perbuatan melawan hukum

Baca Juga:  Dosen UIM Yang Ludahi Kasir di Makassar Akhirnya Dipecat

Keabsahan Surat Tanah

Selain aspek pidana, keabsahan dokumen kepemilikan tanah juga menjadi sorotan:
– Pasal 1320 KUH Perdata: syarat sah perjanjian, termasuk jual beli tanah.
– PP No. 18 Tahun 2021 dan UU No. 5 Tahun 1960: menegaskan kewajiban pendaftaran tanah untuk kepastian hukum.
– Putusan MA No. 234 K/Pdt/1992: menegaskan Letter C hanya bukti pajak, bukan bukti kepemilikan.
– Pasal 1365 KUH Perdata: perbuatan melawan hukum jika dokumen kepemilikan palsu.

Artinya, Letter C hanya bisa digunakan sebagai bukti penguasaan fisik tanah adat untuk proses sertifikasi pertama kali, tetapi tidak dapat dijadikan bukti hak milik tetap.

Tanpa akta jual beli (AJB) atau sertifikat resmi dari PPAT, klaim kepemilikan tidak bisa diakui pengadilan.

Baca Juga:  Heboh Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Yuk Pahami Dasar-Dasar Hukum Perkawinan dan Perceraian!

Kasus Nenek Elina menjadi pelajaran penting bahwa eksekusi rumah atau tanah harus melalui putusan pengadilan.

Dokumen kepemilikan tanah juga harus jelas, minimal berupa AJB atau sertifikat resmi. Selain itu, letter C tidak bisa dijadikan dasar eksekusi atau klaim kepemilikan permanen.

Masyarakat berhak melaporkan tindakan pengusiran paksa sebagai tindak pidana. Kasus pengusiran paksa Nenek Elina di Surabaya menegaskan lemahnya pemahaman hukum dalam sengketa tanah. (*)

TEMANISHA.COM