TOPMEDIA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang menetapkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
“Kebijakan ini adalah bagian dari Paket Ekonomi 2025–2026 yang dirancang untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” tutup Purbaya.
Dalam aturan tersebut, PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual hingga Rp 2 miliar.
Ketentuan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 dan menjadi bagian dari rangkaian paket kebijakan ekonomi lanjutan yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan sektor properti.
Fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah telah berjalan sejak 2023 dengan besaran insentif yang berbeda. Pada 2025, PMK 13/2025 menetapkan pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada periode 1 Januari–30 Juni 2025, sementara pada 1 Juli–31 Desember 2025 insentif yang berlaku hanya sebesar 50 persen.
Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga akhir Desember 2025.
Melalui PMK 90/2025, masyarakat yang telah menikmati fasilitas PPN DTP pada masa insentif sebelumnya tetap diizinkan memanfaatkan kebijakan ini untuk pembelian rumah lain pada 2026.
Adapun bila pembelian rumah dibatalkan sebelum 1 Januari 2026, fasilitas PPN DTP tidak dapat diterapkan kembali untuk unit yang sama.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“PPN DTP 100 persen untuk pembelian properti adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat sekaligus dorongan bagi sektor perumahan agar tetap tumbuh di tengah tantangan ekonomi global,” ujar Purbaya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menilai kebijakan ini akan berdampak positif terhadap daya beli masyarakat kelas menengah.
“Insentif PPN DTP akan meringankan beban pembeli rumah pertama dan mendorong geliat sektor properti. Namun, pemerintah juga perlu memastikan pengawasan agar kebijakan ini tepat sasaran,” katanya.
Kebijakan PPN DTP 100 persen untuk pembelian properti pada 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat sektor perumahan sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi.
Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memiliki hunian, sementara sektor properti dapat terus berkembang di tengah ketidakpastian ekonomi global. (*)



















