TOPMEDIA — Era ruang gelap dalam transaksi aset kripto di Indonesia resmi berakhir. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna dan melaporkan data transaksi secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen global untuk memitigasi pelarian pajak di sektor digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025 lalu dan berlaku awal tahun ini.
Beleid ini menjadi fondasi baru bagi transparansi aset digital di Tanah Air, sekaligus menyelaraskan regulasi domestik dengan standar internasional.
Diterbitkannya PMK 108/2025 bukan sekadar langkah sepihak. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini adalah tindak lanjut dari komitmen Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Dalam kerangka ini, PJAK baik entitas maupun perorangan yang menyediakan jasa pertukaran aset kripto berperan sebagai perantara sekaligus pelapor.
Mereka wajib menyerahkan data transaksi secara otomatis tanpa perlu diminta oleh otoritas pajak, sebuah mekanisme yang menyerupai pelaporan perbankan dalam Common Reporting Standard (CRS).
Kewajiban pelaporan ini mencakup profil lengkap pengguna dan detail nilai ekonomi dari aset yang dimiliki.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (6) PMK tersebut, data yang wajib disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meliputi:
- Identitas Pengguna: Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Taxpayer Identification Number (TIN).
- Identitas PJAK: Informasi lengkap penyedia jasa sebagai entitas pelapor.
- Detail Transaksi: Pertukaran antara aset kripto dengan mata uang fiat maupun antar-aset kripto selama satu tahun kalender.
- Transaksi Ritel Jumbo: Transaksi pembayaran barang atau jasa menggunakan kripto dengan nilai di atas 50.000 dollar AS (sekitar Rp 780 juta) wajib masuk dalam laporan.
Bahkan, jika dalam satu tahun tidak terdapat transaksi yang relevan, PJAK tetap diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada DJP sebagaimana bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.
Sebelum pelaporan dilakukan, PJAK Pelapor CARF wajib menjalankan prosedur identifikasi pengguna (due dilligence). Pasal 25 ayat (2) mengatur prosedur identifikasi untuk pengguna aset kripto baru, baik orang pribadi maupun entitas, dimulai pada 1 Januari 2026.
Sedangkan Pasal 25 ayat (3) menyebut, bagi pengguna eksisting yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026, prosedur identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Langkah Menteri Keuangan Purbaya ini sekaligus mencabut aturan lama, yakni PMK 70/2017 dan PMK 47/2024. Perubahan ini menandakan pergeseran paradigma pemerintah dari yang semula hanya memantau aset keuangan konvensional, kini merambah secara agresif ke aset digital yang bersifat desentralisasi.
Para pengamat menilai, integrasi data kripto ke dalam sistem perpajakan nasional akan meminimalkan potensi penyembunyian kekayaan di luar sistem perbankan formal. Namun, tantangan besar tetap ada pada pengawasan terhadap penyedia jasa luar negeri yang digunakan oleh warga negara Indonesia.
Dengan regulasi ini, aset kripto kini bukan lagi sekadar instrumen spekulasi yang terisolasi, melainkan bagian dari ekosistem keuangan yang patuh hukum dan memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara. (*)



















