Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Resmi Berlaku, Pelaku Usaha dan Industri Wajib Tahu

×

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Resmi Berlaku, Pelaku Usaha dan Industri Wajib Tahu

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 mulai 18 Desember 2025.

Perubahan ini menjadi penanda penting bagi pelaku usaha dan industri untuk segera menyesuaikan klasifikasi usahanya, karena KBLI menjadi acuan utama dalam perizinan OSS, pelaporan pajak, akses pembiayaan, dan sensus ekonomi nasional.

HALAL BERKAH

KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025. Sistem klasifikasi ini menggantikan KBLI 2020 yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi digital, industri kreatif, dan transisi energi.

Apa Itu KBLI dan Mengapa Penting

KBLI adalah sistem pengelompokan aktivitas ekonomi berdasarkan karakteristik kegiatan usaha.
Setiap usaha diklasifikasikan secara eksklusif ke dalam satu kode utama yang digunakan oleh berbagai lembaga negara, seperti OSS, Bank Indonesia, OJK, Kemenperin, dan BPS.

Baca Juga:  Imbas Demo Warga karena Konflik dengan Gajah, Taman Nasional Way Kambas Ditutup Sementara

KBLI bukan sekadar kode administratif, namun menentukan bagaimana negara membaca, mengatur, dan mendukung aktivitas ekonomi pelaku usaha.

KBLI 2025 disusun berdasarkan standar internasional ISIC Revision 5 yang dirilis PBB pada Maret 2024.

Indonesia kini sejajar dengan praktik global seperti Uni Eropa (NACE Rev.2.1) dan Singapura (SSIC 2025).

Struktur kode KBLI terdiri dari lima tingkat: kategori (1 huruf), golongan pokok (2 digit), golongan (3 digit), subgolongan (4 digit), dan kelompok (5 digit). Contohnya, kode C10298 merujuk pada industri pengolahan rumput laut.

Kategori KBLI kini bertambah dari A–U menjadi A–V, dengan pemisahan lebih jelas antara aktivitas digital, jasa, perdagangan, reparasi, dan pemeliharaan.

Aktivitas Baru yang Kini Diakui

Baca Juga:  Prof Kehindre Andrews Tuding Bendera St. George Inggris Simbol Rasis

KBLI 2025 mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum tercakup, antara lain:
– Jasa intermediasi digital seperti platform konsultasi dan health-tech
– Aktivitas konten digital dan media kreatif
– Factoryless Goods Producer (FGP)
– Perdagangan aset kripto dan unit karbon

Contoh konkret, di KBLI 2020, reparasi kendaraan masih satu rumpun dengan perdagangan.

Di KBLI 2025, perdagangan tetap di kategori G, sementara reparasi dan perawatan kendaraan dipindah ke kategori T (Aktivitas Jasa Lainnya).

Dampak Langsung bagi Pelaku Usaha dan UMKM

Perubahan KBLI berdampak langsung pada:
– Validitas perizinan OSS
– Penentuan sektor usaha
– Kewajiban dan klasifikasi pajak
– Akses pembiayaan perbankan
– Sensus ekonomi 2026

Baca Juga:  Kontribusi Industri Nonmigas Luar Jawa Ditarget Capai 33,25 Persen

KBLI yang tidak sesuai dapat menyebabkan izin usaha tidak valid, kesalahan pelaporan pajak, hingga hambatan dalam pengajuan kredit usaha.

Pemerintah mengimbau pelaku usaha untuk mengecek ulang KBLI yang tercatat di OSS. Selain itu juga memastikan aktivitas usaha sesuai dengan KBLI 2025, menyesuaikan izin dan dokumen legal jika diperlukan, dan menghindari risiko administratif akibat klasifikasi yang tidak akurat

KBLI 2025 juga akan digunakan dalam sistem GenAI dan machine learning untuk rekomendasi klasifikasi usaha secara otomatis dalam sensus ekonomi mendatang.

KBLI 2025 menjadi fondasi baru dalam tata kelola usaha di Indonesia. Pelaku usaha wajib memahami dan menyesuaikan klasifikasi agar tidak menghadapi kendala hukum, administratif, maupun finansial. (*)

TEMANISHA.COM