Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Sebelum Beli Tanah, Kenali Zona Nilai Tanah agar Tak Rugi di Masa Depan

×

Sebelum Beli Tanah, Kenali Zona Nilai Tanah agar Tak Rugi di Masa Depan

Sebarkan artikel ini
Setiap zona punya fungsi dan batasan berbeda, salah pilih zona bisa membuat aset sulit dimanfaatkan dan berisiko secara hukum. (Foto: TopMedia)
toplegal

TOPMEDIA – Masyarakat yang berencana membeli tanah atau properti di Indonesia diimbau untuk memahami terlebih dahulu Zona Nilai Tanah (ZNT) di wilayah tersebut.

ZNT merupakan peta yang memetakan nilai dan fungsi lahan, serta menjadi acuan penting dalam tata ruang dan penentuan harga wajar.

HALAL BERKAH

Menurut penjelasan dari Kementerian Keuangan, ZNT tidak hanya menunjukkan nilai tanah, tetapi juga membagi wilayah berdasarkan fungsi tertentu melalui kode warna.

Informasi ini sangat penting bagi masyarakat umum maupun investor agar tidak salah memilih lahan yang berisiko secara hukum dan fungsional.

Fungsi dan Warna Zona Nilai Tanah

ZNT memiliki beberapa zona warna yang menunjukkan peruntukan dan batasan pemanfaatan lahan:

Baca Juga:  Triwulan IV 2025, Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas, Penjualan Naik 7,83 Persen

Zona Hijau
Diperuntukkan bagi hutan, pertanian, perkebunan, dan ruang terbuka hijau. Bangunan permanen seperti rumah atau ruko tidak diperbolehkan. Properti di zona ini biasanya hanya memiliki akta jual beli, bukan sertifikat hak milik.

Zona Kuning
Merupakan zona aman untuk pembangunan rumah tinggal. Legalitas dan izin kepemilikan lebih mudah diurus, sehingga perumahan legal umumnya berada di zona ini.

Zona Oranye, Ungu, Biru, dan Coklat
Digunakan untuk fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, gedung pemerintahan, tempat ibadah, dan fasilitas olahraga. Tidak diperbolehkan membangun rumah atau properti komersial di zona ini, dan sertifikat hak milik biasanya tidak bisa diterbitkan.

Zona Merah
Diperuntukkan bagi kegiatan ekonomi seperti ruko, perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran, dan kawasan bisnis. Lahan di zona ini memiliki nilai tinggi dan cocok untuk investasi atau usaha.

Baca Juga:  Tahun Depan, Pasar Apartemen di Indonesia Diprediksi Tumbuh 

Dasar Hukum
Penetapan ZNT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kesalahan memilih zona bisa berakibat fatal. Tanah yang berada di zona hijau atau fasilitas umum tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal, bahkan bisa menimbulkan sengketa

Sebelum membeli tanah atau properti, pastikan untuk mengecek Zona Nilai Tanah (ZNT) agar tidak salah pilih dan merugi di kemudian hari.

Jangan hanya tergiur harga murah, karena zona yang tidak sesuai bisa membuat aset sulit dimanfaatkan, sulit diurus secara legal, bahkan berisiko secara hukum.

Lengkapi semua legalitas tanah sejak awal agar tidak ada hambatan di masa depan. Bijak pilih lahan, aman untuk investasi. (*)

TEMANISHA.COM