Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Targetkan Penerimaan Rp 336 Triliun di 2026, Bea Cukai Perketat Pengawasan Ekspor-Impor

×

Targetkan Penerimaan Rp 336 Triliun di 2026, Bea Cukai Perketat Pengawasan Ekspor-Impor

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menargetkan penerimaan Rp 336 triliun pada 2026. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menegaskan akan memperketat pengawasan aktivitas ekspor-impor sepanjang 2026.

Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan realisasi target penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp 336 triliun.

HALAL BERKAH

Pemerintah juga mulai mengenakan pungutan baru terhadap ekspor emas dan batu bara sebagai bagian dari strategi memperluas basis penerimaan negara.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyebut pengawasan bea masuk akan difokuskan pada pengembangan Smart Customs berbasis artificial intelligence (AI).

“Didukung optimalisasi alat pemindai serta profiling risiko berbasis AI, kami berupaya menekan undervaluation, misdeclaration, dan kebocoran penerimaan,” jelas Nirwala dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga:  Safa Marwah Soal Cocoklogi Motor BMW Klasik yang Dikaitkan Ridwan Kamil

Untuk bea keluar, pemerintah menargetkan ekstensifikasi komoditas baru seperti emas dan batu bara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025 untuk bea keluar emas.

Sementara aturan bea keluar batu bara masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian/lembaga.
“Saat ini pengaturan bea keluar batu bara masih dibahas bersama Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, serta Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, termasuk penetapan HS komoditas, tarif Bea Keluar, dan Harga Patokan Ekspor (HPE),” ujar Nirwala.

Adapun untuk cukai, pengawasan diarahkan pada penguatan Operasi Serentak dan Terpadu pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, serta pengawasan pemesanan pita cukai berbasis AI.

Baca Juga:  Per Oktober 2025, Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi USD 149,9 Miliar

Strategi ini diharapkan meningkatkan penerimaan melalui penurunan peredaran rokok ilegal dan peningkatan kepatuhan tanpa menambah beban tarif.

Dengan target penerimaan Rp 336 triliun pada 2026, Bea Cukai memperkuat pengawasan ekspor-impor melalui teknologi AI, ekstensifikasi komoditas baru, dan pemberantasan BKC ilegal.

Pemerintah optimistis strategi ini mampu menekan kebocoran penerimaan sekaligus memperluas basis pajak tanpa menambah beban tarif bagi masyarakat.

“Kami berharap dukungan lintas kementerian dan kepatuhan pelaku usaha dapat memastikan target penerimaan tercapai,” tutup Nirwala. (*)

TEMANISHA.COM