Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

Dorong UMKM ke Pasar Global, Pemerintah Fasilitasi KUR Khusus Ekonomi Kreatif

×

Dorong UMKM ke Pasar Global, Pemerintah Fasilitasi KUR Khusus Ekonomi Kreatif

Sebarkan artikel ini
Kemenekraf akan meluncurkan KUR khusus ekonomi kreatif dengan plafon Rp 10 triliun mulai 2026. (Foto: Dok. Radar Solo)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus bagi sektor ekonomi kreatif dengan plafon hingga Rp 10 triliun mulai 2026.

Program ini dirancang untuk memperkuat akses pembiayaan sekaligus mendorong pelaku ekraf agar mampu bersaing di pasar nasional dan global.

HALAL BERKAH

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefqy Harsya, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah disepakati bersama Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“KUR khusus kreatif berbasis kekayaan intelektual akan mendapatkan plafon hingga Rp 10 triliun mulai 2026,” ujar Teuku dalam acara Ekraf Annual Report 2025 di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Teuku menjelaskan, pelaku usaha di sektor ekraf dapat mengakses pembiayaan hingga Rp 500 juta.
Pemerintah berharap dukungan ini mampu melahirkan “local hero” yang bisa berkembang ke pasar nasional, serta “national hero” yang siap bersaing di kancah global.

Baca Juga:  Kenapa Kedai Kopi Jadi Usaha Paling Diminati?

“Jumlah kreditnya bisa sampai Rp 500 juta. Pasar ekraf kita dorong dari lokal ke nasional, lalu ke global,” jelas Teuku.

Berdasarkan Perpres Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif, terdapat 17 subsektor ekraf di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, tujuh subsektor menjadi prioritas dalam RPJMN, yakni kuliner, kriya, fashion, aplikasi, game, film dan animasi, serta musik.

“Kuliner, kriya, dan fashion punya kontribusi besar terhadap lapangan kerja. Sementara subsektor seperti game, aplikasi, film, animasi, dan musik berkembang pesat,” tambahnya.

Teuku menekankan bahwa pemerintah daerah juga diberi ruang luas untuk menyesuaikan subsektor ekraf dengan potensi masing-masing wilayah. Hal ini diharapkan memperkuat ekosistem kreatif di tingkat lokal.

Baca Juga:  Cak Imin Sebut Alfamart dan Indomaret Bunuh UMKM Desa, Begini Respons Menteri UMKM

Kebijakan KUR khusus ekonomi kreatif dengan plafon Rp 10 triliun menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendukung subsektor ekraf.

Dengan pembiayaan hingga Rp 500 juta per pelaku usaha, program ini diharapkan melahirkan talenta kreatif yang mampu bersaing di pasar global sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan.

“Keterlibatan pemerintah daerah juga kami buka seluas-luasnya agar subsektor ekraf sesuai potensi masing-masing daerah,” tutup Riefqy. (*)

TEMANISHA.COM