TOPMEDIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menata ulang sistem parkir yang selama ini kerap memicu keluhan warga.
Bertepatan dengan peringatan Hari Bela Negara ke-77, Pemkot Surabaya meluncurkan sistem pembayaran parkir non-tunai sebagai upaya menciptakan tata kelola parkir yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penerapan sistem non-tunai merupakan bagian dari makna bela negara di era modern.
Menurutnya, bela negara tidak lagi dimaknai semata-mata sebagai pertahanan fisik, melainkan juga membangun sistem pemerintahan yang jujur dan menumbuhkan rasa saling percaya di tengah masyarakat.
“Bela negara juga berarti menjaga persaudaraan dan kejujuran. Saya tidak ingin warga Surabaya merasa seperti sedang ditangkap ketika membayar pajak atau parkir. Dengan sistem non-tunai, semuanya menjadi transparan dan jelas aturannya,” ujar Eri.
Ia menilai inovasi digital ini menjadi solusi konkret untuk mengakhiri konflik yang kerap terjadi antara juru parkir, pengusaha, dan pengguna kendaraan.
Lebih dari sekadar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan ini diarahkan untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Eri juga menekankan manfaat sistem parkir non-tunai bagi pelaku usaha. Dengan pengelolaan parkir yang tertib dan bebas pungutan liar, iklim usaha di Surabaya diharapkan semakin kondusif.
“Pengusaha bisa mengelola lahan parkirnya dengan nyaman, baik menggunakan alat e-Toll maupun sistem gerbang otomatis. Tidak boleh ada lagi gangguan. Kalau pengusaha nyaman, ekonomi Surabaya akan bergerak semakin kuat,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo menjelaskan, penerapan parkir non-tunai akan melalui masa uji coba hingga Januari 2026 sebelum diberlakukan secara penuh.
Selama masa tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran parkir menggunakan kartu e-Toll, e-Money, maupun QRIS. Para juru parkir akan dibekali alat Electronic Data Capture (EDC) atau aplikasi khusus pada ponsel mereka.
“Kami menargetkan pada Februari 2026, sistem parkir non-tunai sudah berlaku penuh di 1.510 titik lokasi parkir dengan total 1.749 juru parkir resmi,” ujar Trio.
Ia merinci, implementasi akan dilakukan dalam dua gelombang. Pada pertengahan Januari, sistem ini akan diterapkan di 717 titik lokasi parkir.
Selanjutnya, pada akhir Januari akan ditambahkan 716 titik lokasi lainnya, sebelum akhirnya diberlakukan serentak di seluruh Surabaya pada Februari 2026.
Menurut Trio, penggunaan kartu e-Toll menjadi prioritas karena dinilai lebih praktis dan cepat dibandingkan QRIS yang terkadang terkendala jaringan atau proses aplikasi perbankan.
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Dishub juga menyiapkan 50 unit CCTV portabel yang akan ditempatkan di titik-titik strategis. Kamera pengawas ini dapat dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan.
“CCTV portabel ini bisa kami geser. Hari ini dipasang di Jalan Sedap Malam, besok bisa dipindah ke Jalan Tunjungan atau lokasi lain yang membutuhkan pengawasan lebih ketat,” katanya.
Selama masa uji coba, pembayaran parkir secara tunai masih diperbolehkan. Namun, Pemkot Surabaya berharap masyarakat dapat mulai beradaptasi dengan sistem baru ini.
“Tarif parkir tetap sama, Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Harapannya, Februari nanti sudah bisa berjalan penuh dan tertib,” ujar Trio. (*)



















