TOPMEDIA – Pasar apartemen strata-title di Indonesia diperkirakan akan mengalami pertumbuhan signifikan pada 2026, seiring perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027.
Kebijakan ini mendorong permintaan di segmen menengah dan menengah bawah, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Surabaya.
Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia, Arief Rahardjo, menyebut penjualan apartemen di Jakarta diproyeksi mencapai 94% dari total suplai sebanyak 20.000 unit.
“Permintaan yang terjadi saat ini dengan adanya insentif PPN DTP mendorong penyerapan tinggi di proyek-proyek eksisting, terutama di segmen menengah,” ujar Arief dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Jakarta dan Jabodetabek
Wilayah dengan serapan tertinggi berada di Tangerang dan Bekasi, yang menjadi pusat pertumbuhan apartemen baru.
Cushman & Wakefield memproyeksikan sebanyak 11.300 unit apartemen akan selesai dibangun pada 2026, mayoritas berlokasi di Tangerang, Bekasi, dan Jakarta Selatan.
“Pasokan baru diperkirakan mulai tumbuh bertahap pada pertengahan tahun 2026 dan semakin meningkat di 2027,” jelas Arief.
Harga jual apartemen diperkirakan tetap stabil di kisaran Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per meter persegi, sejalan dengan kondisi pasar dan dukungan insentif pajak.
“Harga jualnya diperkirakan tetap konservatif. Insentif PPN DTP diharapkan menjaga affordability,” tambahnya.
Surabaya dan Kota Besar Lain
Di Surabaya, tren penjualan apartemen menunjukkan pergeseran preferensi ke unit siap huni, terutama sejak insentif PPN diperkenalkan pada 2021.
Menurut laporan Colliers, selama tiga tahun terakhir, pembeli di Surabaya cenderung memilih properti yang sudah selesai dibandingkan proyek yang masih dibangun.
“Insentif PPN mendorong permintaan untuk unit siap huni karena sifatnya yang langsung menguntungkan,” tulis laporan Colliers.
Meskipun peluncuran proyek baru sempat melambat pada 2024, prospek 2026 menunjukkan pemulihan bertahap, terutama di kawasan barat dan tengah Surabaya.
Insentif PPN DTP menjadi katalis utama dalam menjaga daya beli dan mendorong ekspansi pengembang.
“Insentif pajak ini bukan hanya mendorong penjualan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara suplai dan daya beli masyarakat,” tutup Arief. (*)



















