TOPMEDIA – Musisi kawak pelantun “Barcelona,” Fariz Ruztam Munaf (RM) dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Meskipun dituntut dengan hukuman yang tak ringan, musisi pop tanah air itu menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku dan sedang berlangsung.
“Gak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati saja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya,” kata Fariz RM saat ditemui wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Fariz mengakui bahwa dalam pengadilan ada prosedur atau SOP dan sistem peradilan yang harus dihormati. “Kita hormati jalannya persidanga,” sambungnya.
Fariz yang kini berusia 66 tahun mengatakan bahwa ia akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
JPU Indah Puspitarani meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman beserta denda sebesar Rp800.000.00 (delapan ratus juta rupiah) kepada terdakwa. Apabila tidak terbayar maka akan digantikan dengan kurungan 3 bulan penjara.
Dalam tuntutan disebut ada yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, dikatakan JPU bahwa Fariz tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Namun, sikap kooperatif terdakwa menjadi nilai lebih bagi jaksa. “Hal yang meringankan bahwa terdakwa kooperatif dalam persidangan” tutup jaksa perempuan ini. (*)