Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Ballpres Pakaian Ilegal Sitaan Dipertimbangkan untuk Disalurkan ke Korban Bencana di Sumatera

×

Ballpres Pakaian Ilegal Sitaan Dipertimbangkan untuk Disalurkan ke Korban Bencana di Sumatera

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka opsi menyalurkan barang sitaan garmen berupa ballpress kepada korban bencana di Sumatera. (Foto: Dok. CNBC Indonesia)
toplegal

TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka kemungkinan menyalurkan barang sitaan berupa produk garmen bermuatan ballpress ilegal kepada korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Opsi tersebut muncul setelah barang sitaan resmi menjadi milik negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.

HALAL BERKAH

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada arahan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Ada opsi barang sitaan untuk korban bencana. Setelah menjadi milik negara, itu terserah pemerintah mau arahkan ke mana,” ujarnya di Jakarta Timur, Kamis (11/12).

Mekanisme Barang Sitaan

Barang sitaan Bea Cukai dapat dimusnahkan, dilelang, atau dijadikan barang milik negara (BMN) untuk kemudian dihibahkan bagi kepentingan sosial maupun pemerintahan.

Baca Juga:  UMP 2026 Masih Digodok, Apindo Minta Kepastian, Buruh Ancam Turun ke Jalan

Nirwala menambahkan, opsi penyaluran ke korban bencana dipertimbangkan agar barang sitaan tidak merusak pasar dalam negeri. “Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan. Justru karena ditangkap supaya tidak merusak pasar dalam negeri,” jelasnya.

Pada 3 Desember lalu, Bea Cukai mengamankan dua truk bermuatan ballpress pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta.

Pemeriksaan menunjukkan pakaian tersebut berlabel negara asal seperti made in Tiongkok dan made in Bangladesh.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa perdagangan ilegal merugikan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat.

“Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakan perdagangan ilegal,” tegasnya.

Selain itu, pada 10 Desember 2025, Bea Cukai juga mengamankan dua kontainer garmen ilegal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

Baca Juga:  Karier DJ Panda Terancam Usai Isu Kehamilan Erika Carlina, Klub Malam Ramai-Ramai Putus Kerja Sama

Kontainer tersebut diduga kuat merupakan barang impor ilegal yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan.

Proses Hukum

Bea Cukai memastikan penyidikan dilakukan menyeluruh, tidak hanya terhadap pengangkut tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.

Kedua sopir truk mengaku hanya menjalankan perintah membawa barang dari Suban, Jambi, menuju Jakarta, dengan surat jalan yang menunjukkan asal barang dari Medan.

Kebijakan penyaluran ballpres sitaan ini diharapkan memberi manfaat sosial sekaligus menekan dampak perdagangan ilegal.

“Negara hadir bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan barang sitaan bisa memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkas Nirwala. (*)

TEMANISHA.COM