TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka kemungkinan menyalurkan barang sitaan berupa produk garmen bermuatan ballpress ilegal kepada korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Opsi tersebut muncul setelah barang sitaan resmi menjadi milik negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada arahan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Ada opsi barang sitaan untuk korban bencana. Setelah menjadi milik negara, itu terserah pemerintah mau arahkan ke mana,” ujarnya di Jakarta Timur, Kamis (11/12).
Mekanisme Barang Sitaan
Barang sitaan Bea Cukai dapat dimusnahkan, dilelang, atau dijadikan barang milik negara (BMN) untuk kemudian dihibahkan bagi kepentingan sosial maupun pemerintahan.
Nirwala menambahkan, opsi penyaluran ke korban bencana dipertimbangkan agar barang sitaan tidak merusak pasar dalam negeri. “Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan. Justru karena ditangkap supaya tidak merusak pasar dalam negeri,” jelasnya.
Pada 3 Desember lalu, Bea Cukai mengamankan dua truk bermuatan ballpress pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta.
Pemeriksaan menunjukkan pakaian tersebut berlabel negara asal seperti made in Tiongkok dan made in Bangladesh.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa perdagangan ilegal merugikan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat.
“Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakan perdagangan ilegal,” tegasnya.
Selain itu, pada 10 Desember 2025, Bea Cukai juga mengamankan dua kontainer garmen ilegal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
Kontainer tersebut diduga kuat merupakan barang impor ilegal yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan.
Proses Hukum
Bea Cukai memastikan penyidikan dilakukan menyeluruh, tidak hanya terhadap pengangkut tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
Kedua sopir truk mengaku hanya menjalankan perintah membawa barang dari Suban, Jambi, menuju Jakarta, dengan surat jalan yang menunjukkan asal barang dari Medan.
Kebijakan penyaluran ballpres sitaan ini diharapkan memberi manfaat sosial sekaligus menekan dampak perdagangan ilegal.
“Negara hadir bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan barang sitaan bisa memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkas Nirwala. (*)



















