TOPMEDIA – Upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membasmi kejahatan finansial mulai membuahkan hasil.
Dalam periode April–Juni 2025, PPATK mencatat penurunan drastis transaksi judi online (judol) hingga lebih dari 70 persen setelah melakukan pemblokiran massal terhadap ribuan rekening terindikasi, termasuk rekening dormant.
Tak hanya itu, sejak Mei 2025, lebih dari 30 juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir kini telah kembali diaktifkan setelah dilakukan verifikasi dan penyelidikan menyeluruh oleh PPATK bersama perbankan.
“Setelah rekening terindikasi diblokir, total deposit judi online dari April hingga Juni turun dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliun lebih,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Sabtu (2/8/2025) melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia.
Ivan menekankan, “Ini bukan sekadar angka. Ini bukti nyata bahwa pemblokiran rekening efektif menekan peredaran dana haram.”
Dalam keterangan terpisah (30/7/2025), Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant bukanlah bentuk perampasan.
“Dana tidak disita. Justru kami lindungi agar tidak disalahgunakan untuk tindak pidana seperti jual beli rekening, peretasan, atau penyalahgunaan data,” tegasnya.
PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama 10 tahun lebih, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar. Banyak di antaranya terdeteksi digunakan untuk kejahatan keuangan.
30 Juta Rekening Kembali Diaktifkan
Setelah proses evaluasi dan koordinasi dengan pihak bank, PPATK telah membuka blokir lebih dari 30 juta rekening dormant.
“Kami cek, ada yang sudah diam 35 tahun. Setelah diverifikasi, ternyata memang ditinggalkan secara sengaja, misalnya untuk kebutuhan tabungan jangka panjang,” ujar Ivan dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (1/8/2025).
Ivan menambahkan, hak nasabah tetap dijamin. “Rekening bisa diaktifkan kembali atau ditutup, cukup dengan menyampaikan ke bank atau PPATK. Prosesnya mudah dan aman,” imbuhnya.
Rekening Dormant Kerap Jadi Alat Kejahatan
PPATK sebelumnya menemukan lebih dari 50 ribu rekening dormant yang tiba-tiba aktif dan menerima dana mencurigakan, termasuk dari transaksi judi online.
Bahkan, 2.000 rekening instansi pemerintah yang sudah tidak aktif masih menyimpan dana hingga Rp 500 miliar, dan belum dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 10 Juli 2025, Ivan mengungkap temuan mengejutkan.
Yakni sebanyak 571.410 NIK penerima bantuan sosial ternyata terlibat dalam transaksi judi online, dengan nilai deposit mencapai Rp 957 miliar dari 7,5 juta transaksi sepanjang 2024.
Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa NIK penerima bansos ditemukan terhubung dengan tindak pidana korupsi dan pendanaan terorisme.
“Kami cocokkan data NIK dari Kemensos dan hasilnya mengejutkan. Banyak yang terlibat dalam jaringan kejahatan finansial,” ungkap Ivan.
PPATK menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan sistem keuangan nasional.
“Rekening tak aktif bukan berarti tak berbahaya. Justru kerap jadi pintu masuk kejahatan. Kami pastikan sistem ini tak bisa lagi dimanfaatkan oleh pelaku kriminal,” tutup Ivan. (*)