TOPMEDIA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan komitmennya untuk menaati aturan pemerintah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, meski hingga pekan kedua Desember regulasi tersebut belum diumumkan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyebut isu UMP selalu berulang setiap tahun dengan aturan yang berbeda, sehingga diperlukan kepastian agar dunia usaha dapat merencanakan bisnis lebih baik.
Bob menekankan bahwa pengusaha berharap regulasi pengupahan ke depan lebih berkelanjutan dan tidak hanya fokus pada UMP semata, melainkan juga mempertimbangkan struktur skala upah, produktivitas, insentif, dan bonus.
Dalam konferensi pers Apindo Economic Outlook 2026, Bob menjelaskan bahwa sekitar 90% perusahaan anggota Apindo adalah UMKM dengan kemampuan bayar upah minimum di bawah 50%.
“Namanya juga minimum. Kalau perusahaan mampu, silakan kasih lebih besar lagi. Bicara dengan serikat pekerja masing-masing. Jangan ada pemaksaan dan ancaman, setiap tahun kami diancam terus,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Bob menegaskan, istilah “upah kesepakatan” muncul karena keterbatasan kemampuan bayar sebagian perusahaan, namun bukan berarti Apindo mendukung upah rendah.
Ia berharap pemerintah membangun ekosistem pengupahan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun regulasi baru pengupahan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024.
Aturan ini membuat penetapan UMP tidak lagi seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat kesejahteraan lokal, dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kami sedang melakukan finalisasi draf PP baru tentang pengupahan. Penetapan indeks alfa akan dilakukan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah,” jelas Menaker Yassierli.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan pihaknya siap turun ke jalan jika UMP 2026 tidak sesuai harapan buruh.
“Belum ada rencana aksi, kecuali Menaker mengumumkan kenaikan upah minimum yang tidak sesuai harapan buruh,” katanya.
Apindo menyatakan siap menaati aturan pemerintah terkait UMP 2026, namun menekankan perlunya regulasi yang berkelanjutan agar dunia usaha dapat merencanakan bisnis dengan lebih baik.
Pemerintah kini tengah memfinalisasi regulasi baru pengupahan sesuai putusan MK, yang memungkinkan penetapan UMP berbeda di tiap daerah.“Regulasi pengupahan harus sustain agar dunia usaha bisa merencanakan bisnis dengan lebih baik,” pungkas Bob Azam. (*)



















