TOPMEDIA – Dunia peradilan di Indonesia menjadi sorotan terkait keputusan kontroversial yang menimpa guru SD bernama Mansur (53) di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasus Mansur melecehkan muridnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai kontroversi usai divonis 5 tahun penjara hingga mengajukan banding.
Menurut kuasa hukum Mansur, fakta dalam persidangan tidak cukup untuk membuktikan Mansur melakukan pelecehan.
Mansur menjalani sidang putusan kasus pelecehan murid di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (1/2). Majelis hakim menyatakan Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan anak sebagaimana dalam dakwaan. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania saat membacakan vonis.
Dalam keputusan itu, majelis hakim menilai bahwa Mansur telah melakukan perbuatan yang membuat korban anak trauma.
Kemudian, Mansur juga dianggap tidak mampu memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.
“Perbuatan terdakwa telah memberikan trauma kepada korban. Dan terdakwa sebagai seorang guru tidak memberikan contoh yang baik. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” bebernya.
Dukungan banyak dari kolega Mansur yang hadir di pengadilan. Saat pembacaan putusan itu, sejumlah kerabat Mansur pun riuh seolah memprotes putusan hakim.
Diluar ruang sidang suasana semakin ramai ketika kuasa hukum Mansur langsung menyatakan banding setelah putusan dibacakan. Langkah itu sontak kembali disambut riuh oleh pendukung guru Mansur. (*)



















