TOPMEDIA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sepakat memperkuat sinergi dalam mewujudkan sistem perpajakan nasional yang berkeadilan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor MUI Pusat, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menerima kunjungan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, membahas implementasi Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional XI pada 22 November 2025.
Fatwa Pajak Berkeadilan lahir sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya yang dinilai tidak proporsional.
Fatwa ini menegaskan bahwa pemungutan pajak harus berlandaskan prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan umum, serta tidak boleh membebani kebutuhan primer masyarakat.
“Fatwa ini bukan hanya panduan syariah, tapi juga kontribusi nyata MUI dalam membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat,” kata Prof Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa.
Isi Pokok Fatwa
Fatwa MUI menetapkan bahwa:
– Pajak hanya boleh dikenakan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial setara nishab zakat mal (85 gram emas).
– Pajak tidak boleh dibebankan pada sembako, rumah tinggal non-komersial, dan barang kebutuhan primer.
– Zakat yang telah dibayarkan dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.
– Pemungutan pajak yang tidak sesuai prinsip keadilan dinyatakan haram.
Fatwa ini juga merekomendasikan agar pemerintah dan DPR mengevaluasi regulasi perpajakan yang tidak berkeadilan, termasuk pajak progresif, pajak waris, dan pajak kendaraan bermotor yang kerap dinaikkan tanpa mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Komitmen Pemerintah
Diskusi antara MUI dan Ditjen Pajak berlangsung produktif dan menghasilkan kesepakatan pembentukan task force untuk menindaklanjuti fatwa tersebut.
Task force ini akan mengkaji sistem perpajakan nasional, termasuk mendorong pengenaan pajak yang lebih besar kepada pihak yang menguasai kekayaan besar.
“Fatwa ini menjadi pedoman moral dan etika dalam sistem perpajakan nasional. Kami menyambut baik inisiatif MUI dan siap berkolaborasi untuk mewujudkan pajak yang adil dan berkemaslahatan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem perpajakan nasional. Dengan prinsip keadilan, amanah, dan perlindungan terhadap masyarakat, fatwa ini diharapkan mampu mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pajak yang tidak proporsional.
Pembentukan task force antara MUI dan Ditjen Pajak menjadi langkah awal menuju sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (*)



















