TOPMEDIA – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia, menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja nasional.
Namun, di balik kontribusi besar tersebut, terdapat tantangan serius, mayoritas UMKM masih beroperasi secara informal tanpa legalitas usaha yang sah.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Mei 2025, terdapat 6,6 juta UMKM di Indonesia. Namun lebih dari 90% UMKM belum memiliki badan hukum resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), SIUP, atau bentuk usaha berbadan hukum seperti CV dan PT.
Ketiadaan legalitas ini menjadi penghambat utama bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan, mengikuti program pemerintah, dan menjalin kemitraan dengan sektor korporasi.
Di era digital dan persaingan terbuka, legalitas bukan lagi sekadar formalitas, melainkan fondasi untuk bertahan dan berkembang.
Anis Tiana Pottag, Pimpinan Top Legal menuturkan, legalitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan identitas dan branding hukum bagi UMKM. Tanpa legalitas, usaha akan sulit dipercaya, sulit berkembang, dan tidak memiliki daya saing.
Justru dengan memiliki NIB, PT Perorangan, maupun merek dagang, UMKM sedang membangun legal branding yang akan membuka akses ke pembiayaan, kolaborasi korporasi, hingga pasar global.
“Saatnya pelaku usaha memahami bahwa legalitas adalah langkah awal untuk naik kelas, bukan beban, tetapi investasi masa depan,” tuturnya.
Kenapa Banyak UMKM Belum Legal?
Terdapat beberapa alasan utama mengapa legalitas usaha belum menjadi prioritas bagi pelaku UMKM:
– Rendahnya literasi hukum dan finansial Banyak pelaku usaha belum memahami bahwa legalitas memberikan perlindungan hukum, akses pasar, dan kepercayaan konsumen.
– Minimnya pendampingan teknis Meski sistem OSS (Online Single Submission) telah tersedia, pelaku UMKMl di daerah masih kesulitan memahami prosesnya secara mandiri.
– Fokus pada survival mode Sebagian besar UMKM masih berjuang untuk bertahan hidup, sehingga legalitas dianggap tidak relevan dengan kebutuhan harian mereka.
– Kekhawatiran terhadap biaya dan pajak Banyak pelaku usaha khawatir legalitas akan menambah beban pajak, padahal UMKM memiliki tarif khusus sebesar 0,5% dari omzet.
Penelitian oleh UKMIndonesia dan Mekari (2024–2025) menunjukkan bahwa legalitas usaha berperan penting dalam meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen, mempermudah akses pembiayaan dari bank dan modal ventura, melindungi hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, dan memperluas pasar, termasuk ekspor dan kemitraan B2B.
Solusi dan Strategi Mengatasi Tantangan Legalitas
Untuk mempercepat formalisasi UMKM, beberapa strategi yang dapat diterapkan:
– Edukasi digital dan literasi hukum Melalui media sosial, pelatihan daring, dan kampanye “UMKM Naik Kelas”.
– Pendampingan OSS dan insentif legalitas Seperti penghapusan biaya notaris, pembuatan CV gratis, dan layanan konsultasi hukum gratis.
– Pemanfaatan PT Perorangan Bentuk usaha ini memungkinkan UMKM didirikan oleh satu orang saja, sesuai UU Cipta Kerja.
– Integrasi legalitas dengan akses pembiayaan Program KUR dan Ultra Mikro dapat dikaitkan langsung dengan proses legalisasi usaha.
Dengan lebih dari 90% UMKM belum memiliki legalitas usaha, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mendorong inklusi ekonomi dan daya saing bisnis lokal.
Legalitas bukan hanya syarat administratif, tetapi fondasi untuk perlindungan hukum, akses pasar, dan keberlanjutan usaha.
Pemerintah, swasta, dan komunitas harus bersinergi untuk menjadikan legalitas sebagai kebutuhan dasar UMKM, bukan beban.
Saatnya pelaku usaha kecil memahami: legalitas adalah langkah awal untuk naik kelas dan menjadi bagian dari ekonomi formal yang inklusif dan berdaya saing. (*)