TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah munculnya kemiskinan baru di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban mereka untuk mendaftarkan para pekerja ke program jaminan sosial.
Untuk itu, pihaknya berencana melakukan pengecekan langsung ke sejumlah perusahaan yang diduga melanggar aturan tersebut.
“Masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Saya akan cek satu per satu. Jika tetap tidak mau mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, maka bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Hebi, Selasa (11/11/2025).
Menurut Hebi, kewajiban perusahaan tidak hanya terbatas pada pendaftaran pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga mencakup BPJS Kesehatan untuk keluarga pekerja.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta membayar iuran yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Selain itu, perusahaan juga harus mendaftarkan diri dan karyawan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Semua penerima upah, seperti pekerja di mal, toko, atau perusahaan lainnya, wajib terdaftar. BPJS Kesehatan mencakup keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan pribadi. Jadi, jika terjadi kecelakaan kerja, cacat, atau meninggal dunia, pekerja akan tetap terlindungi,” jelas Hebi.
Untuk menegakkan aturan ini, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Pasalnya, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran jaminan sosial tenaga kerja merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Hebi menegaskan, penegakan aturan ini tidak hanya penting bagi perlindungan pekerja, tetapi juga untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di Surabaya.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak provinsi karena ini kewenangan mereka. Tapi kami dorong agar segera dilakukan penegakan, sebab banyak laporan yang masuk. Jika pekerja tidak terlindungi dan mengalami musibah, dampaknya bisa menimbulkan kemiskinan baru di Surabaya,” tegasnya.
Kata kunci SEO: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, BPJS Kesehatan Surabaya, Disperinaker Surabaya, Pemkot Surabaya, jaminan sosial pekerja, Agus Hebi Djuniantoro, kemiskinan Surabaya, perusahaan tidak dafta



















