Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

8.294 Bungkus Rokok Ilegal, Potensi Rugi Negara Rp121 Juta

16
×

8.294 Bungkus Rokok Ilegal, Potensi Rugi Negara Rp121 Juta

Sebarkan artikel ini
Dalam operasi terbaru, petugas menyasar dua lokasi di Surabaya.
toplegal

TOPMEDIA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo gencar melakukan operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

HALAL BERKAH

Dalam operasi terbaru, petugas menyasar dua lokasi di Surabaya. Di sebuah toko kelontong kawasan Surabaya Barat, tidak ditemukan pelanggaran.

Namun, di lokasi kedua yaitu sebuah warung kopi, petugas berhasil mengamankan 8.294 bungkus rokok ilegal atau setara 163.376 batang.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, mengungkapkan bahwa temuan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp121 juta, sesuai perhitungan Bea Cukai Sidoarjo.

Baca Juga:  Cukai Rokok Capai 57 Persen, Bisa Bunuh Industri Legal

“Hasil ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari peredaran rokok tanpa cukai. Kami akan memperketat pengawasan dan penindakan hukum secara berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Agnis menegaskan, rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar aturan serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan resmi.

Oleh karena itu, Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus melakukan operasi rutin dan mendorong masyarakat agar berani melaporkan bila mengetahui adanya penjualan rokok ilegal.

Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menuturkan bahwa seluruh barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai akan diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Ketua LMKN Dharma Oratmangun Minta Pengusaha Putar Suara Burung atau Alam Tetap Bayar Royalti

Proses hukum akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Barang bukti ini masuk kategori rokok ilegal polos tanpa pita cukai. Selanjutnya akan diteliti untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan, sebelum diproses sesuai ketentuan hukum,” jelas Ngurah.

Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha agar menolak tawaran penjualan rokok ilegal dari distributor atau sales.

Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Surabaya.

TEMANISHA.COM