Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Rencana Penurunan PPN Dihitung Ulang, Potensi Hilang Rp 70 Triliun per 1 Persen

30
×

Rencana Penurunan PPN Dihitung Ulang, Potensi Hilang Rp 70 Triliun per 1 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pajak. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tengah mengkaji ulang rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena berpotensi mengurangi penerimaan negara secara signifikan.

Purbaya mengungkap bahwa setiap penurunan tarif PPN sebesar 1 persen dapat menyebabkan kehilangan pendapatan negara hingga Rp 70 triliun.

HALAL BERKAH

Purbaya mengaku bahwa sebelum menjabat sebagai Menteri Keuangan, ia sempat menyarankan agar tarif PPN diturunkan ke angka 8 persen. Namun setelah menjabat, ia menyadari dampak fiskal yang besar dari kebijakan tersebut.

“Waktu di luar, saya ngomong turunkan saja ke 8 persen, tapi begitu jadi Menteri Keuangan, setiap 1 persen turun, ada kehilangan pendapatan Rp70 triliun,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Tolak Penerapan Tax Amnesty Jilid Baru, Bisa Rusak Kredibilitas Pemerintah

Untuk saat ini, fokus utama pemerintah adalah memperbaiki sistem penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun bea cukai. Purbaya menyebut akan memantau hasil perbaikan sistem tersebut hingga triwulan II-2026, dan melakukan evaluasi awal pada akhir triwulan I.

“Dari situ saya bisa ukur potensi riil, dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, dan kekurangan penerimaan,” jelasnya.

Meski rencana penyesuaian tarif PPN sudah tertuang secara tertulis, Purbaya menegaskan bahwa eksekusi kebijakan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya bertindak impulsif.

“Walaupun saya kayak koboi, nggak, saya pelit dan hati-hati. Kalau jeblok, nanti defisit saya bisa di atas 3 persen,” tuturnya.

Sebelumnya, Purbaya sempat membuka peluang penurunan tarif PPN dalam konferensi pers APBN KiTa pada 14 Oktober 2025.

Baca Juga:  Usai Pesta Sesama Jenis di Midtown Residence Surabaya, Eri Cahyadi Kumpulkan Pengelola Hotel dan Apartemen

Opsi tersebut dipertimbangkan sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Sebagai informasi, tarif PPN di Indonesia naik dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan beleid tersebut, tarif PPN semestinya naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan bahwa tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah atau yang dikenai PPnBM.

Rencana penurunan tarif PPN yang sempat digulirkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini memasuki tahap evaluasi ulang.

Dengan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp 70 triliun per 1 persen penurunan, pemerintah memilih pendekatan hati-hati dan berbasis data fiskal.

Baca Juga:  Kesejahteraan Rakyat Diklaim Naik Dalam 10 Bulan Kepeminpinan Prabowo, Ini Indikasinya

Evaluasi terhadap sistem penerimaan akan menjadi dasar pengambilan keputusan pada triwulan I-2026.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan stabilitas fiskal negara di tengah tantangan ekonomi global. (*)

TEMANISHA.COM