TOPMEDIA – Sebanyak 45.006 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Surabaya resmi dinonaktifkan. Langkah ini diambil menyusul adanya pembaruan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) guna memastikan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut lebih tepat sasaran.
Meski puluhan ribu status kepesertaan dicabut, pihak BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. BPJS Kesehatan memastikan bahwa akses layanan kesehatan bagi warga tetap terjamin melalui mekanisme yang telah disediakan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari siklus rutin pembaruan data secara nasional. Penonaktifan dilakukan agar kuota PBI dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan atau yang baru terdata dalam kategori masyarakat miskin.
“Sekitar 45.006 peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) di Kota Surabaya telah dinonaktifkan untuk digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data tersebut dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” kata Muhammad Aras.
Ia menegaskan bahwa warga yang dinonaktifkan tidak perlu khawatir. Masih ada peluang bagi peserta untuk diaktifkan kembali statusnya, terutama bagi mereka yang memang masuk dalam kriteria prioritas.
Ia menyebut ada tiga kriteria utama agar peserta dapat kembali mendapatkan bantuan iuran yakni
peserta termasuk dalam daftar PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026, hasil verifikasi menunjukkan peserta masih masuk kategori miskin atau rentan miskin, dan peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pasien cuci darah, stroke, hingga pasien yang menjalani kemoterapi.
“Solusi bagi warga ber-KTP Surabaya yang terdampak penonaktifan ini, cukup melaporkan diri ke kantor kelurahan setempat untuk dialihkan ke skema BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang preminya dibayarkan atau disediakan oleh Pemkot Surabaya. Syarat utamanya adalah peserta harus ber-KTP Surabaya,” terangnya.
Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa warga yang sedang dalam kondisi sakit atau membutuhkan layanan medis mendesak tidak akan ditolak. Layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit mitra BPJS tetap berjalan seperti biasa.
Pihak fasilitas kesehatan (faskes) dapat mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan warga sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 92 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 30 Tahun 2025.
“Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada warga Surabaya yang terkendala akses pengobatan meskipun status PBI mereka sempat dinonaktifkan,” pungkasnya. (*)



















