TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam operasi pengawasan tenaga kerja asing di sektor pertambangan dan industri. Dari jumlah tersebut, pelanggar terbanyak berasal dari China dan Nigeria.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan penindakan dilakukan dalam Operasi Bumi Pura Sakti Wirawasti yang digelar pada 10–12 Desember 2025.
“Kami berhasil mengamankan total 220 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Yuldi dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Yuldi menjelaskan, dari total 220 WNA yang diamankan, pelanggar terbanyak berasal dari Tiongkok, disusul Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan. Saat ini, Imigrasi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Ada dua opsi penegakan hukum yang akan diterapkan. Pertama, melalui Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, penangkalan masuk kembali ke Indonesia, serta pembayaran denda sesuai ketentuan. Kedua, melalui jalur pro justitia atau proses penyidikan hingga persidangan.
“Pro justitia adalah proses penyidikan yang nantinya akan berlanjut ke persidangan. Jika dikenakan pro justitia, pelanggar tetap akan dikenakan TAK setelah menjalani hasil persidangan,” jelas Yuldi.
Dalam proses penyidikan, Ditjen Imigrasi akan berkonsultasi dengan Kejaksaan dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Pasal yang dijerat akan ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara.
Penindakan terhadap 220 WNA pelanggar keimigrasian menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga ketertiban hukum di Indonesia.
Opsi penegakan hukum berupa deportasi atau pro justitia akan ditentukan setelah proses pendalaman selesai.
“Apakah mereka akan dideportasi atau diproses hukum, semuanya akan ditentukan sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara,” pungkas Yuldi. (*)



















