TOPMEDIA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menegaskan komitmennya untuk mewajibkan seluruh produk di Indonesia memiliki label halal atau non-halal pada 2027. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal, menilai agenda sertifikasi halal ini tidak bisa lagi ditunda.
Haikal mengungkapkan bahwa kesadaran pelaku usaha terkait kewajiban ini masih sangat rendah. Dari sekitar 66 juta pengusaha di Indonesia, baru sekitar 3,1 juta pelaku usaha yang sudah mengurus sertifikasi halal. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan pentingnya percepatan dan ketegasan aturan.
“Mohon maaf, saya tidak akan bersedia dimundurkan lagi, ditunda lagi sampai 2027. Beri cantumkan halal atau non-halal, sudah begitu saja. Jangan ada dusta di antara kita yang enggak mau mencantumkan ingredients-nya,” tegas Haikal.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi juga transparansi serta perlindungan konsumen. Pemerintah berharap seluruh produk yang beredar bisa memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, baik yang memilih produk halal maupun non-halal.
Kebijakan ini akan menjadi momentum besar bagi industri makanan, minuman, kosmetik, dan berbagai sektor lainnya untuk lebih terbuka dan mengikuti standar sertifikasi halal nasional. Pemerintah memastikan aturan ini akan diberlakukan penuh pada 2027 tanpa pengecualian.
Dasar hukumnya tercantun dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk. Serta menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kewajiban sertifikasi halal bukan sepele, tetapi bentuk kepastian bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen dan membuat konsumen percaya bahwa produk kamu terjamin kualitasnya.
Dengan semakin tegasnya kebijakan BPJPH, penting bagi pemilik usaha untuk mulai menata legalitas produknya sejak sekarang agar tidak terkena sanksi di kemudian hari. (*)



















