Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

2027 Semua Produk Wajib Berlabel Halal, BPJPH Tegaskan Tak Ada Penundaan Lagi

×

2027 Semua Produk Wajib Berlabel Halal, BPJPH Tegaskan Tak Ada Penundaan Lagi

Sebarkan artikel ini
Logo halal
toplegal

TOPMEDIA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menegaskan komitmennya untuk mewajibkan seluruh produk di Indonesia memiliki label halal atau non-halal pada 2027. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal, menilai agenda sertifikasi halal ini tidak bisa lagi ditunda.

Haikal mengungkapkan bahwa kesadaran pelaku usaha terkait kewajiban ini masih sangat rendah. Dari sekitar 66 juta pengusaha di Indonesia, baru sekitar 3,1 juta pelaku usaha yang sudah mengurus sertifikasi halal. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan pentingnya percepatan dan ketegasan aturan.

HALAL BERKAH

“Mohon maaf, saya tidak akan bersedia dimundurkan lagi, ditunda lagi sampai 2027. Beri cantumkan halal atau non-halal, sudah begitu saja. Jangan ada dusta di antara kita yang enggak mau mencantumkan ingredients-nya,” tegas Haikal.

Baca Juga:  Pengusaha Minta Pemerintah Prabowo Beri Kepastian Regulasi dan Birokrasi Efisien

Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi juga transparansi serta perlindungan konsumen. Pemerintah berharap seluruh produk yang beredar bisa memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, baik yang memilih produk halal maupun non-halal.

Kebijakan ini akan menjadi momentum besar bagi industri makanan, minuman, kosmetik, dan berbagai sektor lainnya untuk lebih terbuka dan mengikuti standar sertifikasi halal nasional. Pemerintah memastikan aturan ini akan diberlakukan penuh pada 2027 tanpa pengecualian.

Dasar hukumnya tercantun dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk. Serta menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kewajiban sertifikasi halal bukan sepele, tetapi bentuk kepastian bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen dan membuat konsumen percaya bahwa produk kamu terjamin kualitasnya.

Baca Juga:  OJK Rencana Naikkan Batas Free Float Saham Jadi 10 Persen, Investor Diminta Waspada

Dengan semakin tegasnya kebijakan BPJPH, penting bagi pemilik usaha untuk mulai menata legalitas produknya sejak sekarang agar tidak terkena sanksi di kemudian hari. (*)

TEMANISHA.COM