TOPMEDIA – Sukacita Natal menyapa belasan ribu warga binaan di seluruh penjuru Indonesia. Tepat pada peringatan Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemImipas) resmi memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada 15.235 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan instrumen negara dalam menghargai perubahan perilaku mereka yang tengah menjalani masa pidana.
“Remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjamin hak-hak narapidana,” kata Agus dalam keterangan resmi, Kamis. Namun, ia menggarisbawahi bahwa pengurangan masa pidana ini tidak diberikan cuma-cuma.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan,” tambahnya.
Menurut Agus, sistem pemasyarakatan saat ini lebih berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan (recovery). Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang baru.
Ia juga menitipkan pesan menyentuh agar para warga binaan menjadikan keluarga sebagai kompas moral. “Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Ingat istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.
Senada dengan Menteri, Direktur Jenderal Pemasyarakatan KemImipas, Mashudi, menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi telah melewati seleksi ketat baik secara administratif maupun substantif. Proses pengusulan dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang akuntabel.
“Prosesnya tidak sulit selama syarat dipenuhi. Ada empat kriteria utama, termasuk kedisiplinan. Jika ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan,” tegas Mashudi saat meninjau pemberian remisi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan selama satu bulan, dua bulan, hingga mereka yang langsung menghirup udara bebas karena masa pidananya dinyatakan usai setelah dikurangi remisi.
Menariknya, kebijakan ini juga berdampak signifikan pada sisi fiskal negara. Dengan berkurangnya masa pidana belasan ribu orang tersebut, pemerintah berhasil menekan anggaran belanja operasional penjara.
“Pemberian RK dan PMPK Natal ini berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat mencapai Rp 9.478.462.500,” ungkap Mashudi.
Selain aspek kemanusiaan dan ekonomi, pemberian remisi serentak di seluruh kantor wilayah ini juga menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengurai kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang ada di Indonesia. Melalui langkah ini, diharapkan iklim pembinaan di dalam lapas menjadi lebih kondusif. (*)



















