TOPMEDIA – Hingga 31 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 14.693.596 akun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.646.178 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah disampaikan melalui sistem digital ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa mayoritas aktivasi berasal dari wajib pajak orang pribadi.
“Realisasi aktivasi Coretax mencerminkan semakin besarnya peran digitalisasi dalam mendukung kepatuhan pajak. Dari total 14,6 juta akun, sebanyak 13,69 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, 911 ribu dari wajib pajak badan, 89 ribu dari instansi pemerintah, dan 225 dari PMSE,” ujar Inge, Jumat (27/2/2026).
Untuk tahun buku Januari–Desember 2025, laporan SPT Tahunan terdiri dari 4.126.978 SPT wajib pajak orang pribadi karyawan, 408.524 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 109.575 SPT wajib pajak badan dengan mata uang rupiah, dan 103 SPT wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.
Selain itu, terdapat 809 SPT wajib pajak badan dengan mata uang rupiah dan 18 SPT dengan mata uang dolar AS untuk laporan beda tahun buku.
DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil. Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun secara mandiri melalui tutorial di media sosial resmi DJP.
DJP mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera melakukan aktivasi Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu.
“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha maupun individu melalui optimalisasi regulasi dan teknologi informasi,” imbuh Inge.
Wajib pajak yang terlambat melapor akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan. (*)



















