Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Tambah DAU Rp7,66 Triliun, Menkeu Pastikan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN di Daerah

×

Tambah DAU Rp7,66 Triliun, Menkeu Pastikan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN di Daerah

Sebarkan artikel ini
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menambah alokasi DAU 2026 untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR para guru di daerah. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Kabar gembira bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah menjelang pengujung tahun 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah pagu Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun.

Suntikan dana segar ini khusus dialokasikan untuk menjamin pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para guru di daerah.

HALAL BERKAH

Langkah strategis ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini menjadi jawaban atas kebutuhan dukungan pendanaan bagi pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak tenaga pendidik.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa tambahan anggaran ini menyasar guru ASN daerah yang selama ini gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun tidak menerima tambahan penghasilan (tamsil).

Baca Juga:  Libur Nataru, Okupansi Hotel di Jawa Timur Capai 75 Persen

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, guru dalam kategori ini berhak mendapatkan komponen THR dan gaji ke-13 yang nilainya setara dengan satu bulan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru.

Secara rinci, penambahan anggaran tersebut dibagi menjadi dua pos besar. Yakni Rp 3,80 triliun untuk pembiayaan THR dan Rp 3,86 triliun untuk pembayaran gaji ke-13.

Kementerian Keuangan menjadwalkan penyaluran tambahan dana ini dilakukan pada Desember 2025. Meski demikian, pemerintah pusat memberikan rambu-rambu ketat bagi pemerintah daerah (pemda) dalam mengelola dana tersebut.

“Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR serta gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025,” bunyi kutipan dalam KMK 372/2025 tersebut.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Larang Bank BUMN Kucurkan Dana Suntikan Rp200 Triliun untuk Konglomerat

Jika terdapat kendala teknis yang menyebabkan pembayaran belum tuntas hingga akhir tahun ini, pemerintah mewajibkan pemda untuk mengalokasikan sisa pembayaran tersebut pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini memastikan hak guru tidak akan hilang meski terjadi transisi tahun anggaran.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, setiap kepala daerah diminta melaporkan realisasi pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan ini juga harus ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Batas waktu penyampaian laporan realisasi ditetapkan paling lambat pada 30 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tambahan dana alokasi umum benar-benar sampai ke tangan guru dan tidak mengendap di kas daerah.

Baca Juga:  Alihkan Sumber Daya ke AI, Pinterest PHK 15 Persen Karyawan

Dengan adanya kepastian regulasi ini, beban APBD diharapkan semakin ringan sehingga fokus peningkatan kualitas pendidikan di daerah tetap terjaga tanpa mengabaikan kesejahteraan para pengajarnya. (*)

TEMANISHA.COM