TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga 26 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, sebanyak 631.659 wajib pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025. Angka ini menunjukkan tren kepatuhan pajak yang terus meningkat di awal tahun.
Dari jumlah tersebut, 532.668 WP orang pribadi karyawan tercatat telah melaporkan SPT, disusul 70.088 WP orang pribadi non-karyawan, serta 28.784 WP badan. Selain itu, terdapat 119 WP dengan beda tahun buku yang juga menyampaikan SPT Tahunan.
Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal dengan nama Coretax.
Sistem ini menjadi tulang punggung digitalisasi perpajakan di Indonesia, menggantikan sistem lama dengan platform yang lebih terintegrasi dan modern.
DJP mencatat jumlah WP yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 12.529.341 akun.
Rinciannya, WP orang pribadi mendominasi dengan 11,58 juta akun, WP badan sebanyak 851.949 akun, instansi pemerintah 89.144 akun, serta pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223 akun.
Dengan total 14,9 juta WP yang wajib melaporkan SPT tahun pajak 2025, masih ada sekitar 2,4 juta WP yang belum melakukan aktivasi Coretax.
Hal ini menjadi perhatian DJP untuk terus mendorong percepatan aktivasi agar pelaporan SPT berjalan lancar.
Sebagai catatan, masa pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, WP badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2026.
Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, menegaskan pihaknya terus melakukan sosialisasi agar WP segera mengaktifkan akun Coretax.
“Kita dorong lewat pemberi kerja, juga melalui surat edaran Kemenpan-RB SA07 yang mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum 31 Desember. Selain itu, kita lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan DJP untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi layanan pajak. Dengan Coretax, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara digital dengan proses lebih cepat dan akurat.
Selain itu, wajib pajak juga bisa mengakses data perpajakan secara real-time, mendapatkan layanan terpadu mulai dari registrasi, pembayaran, hingga pelaporan pajak.
Adanya Coretax juga dapat meminimalisasi risiko kesalahan administrasi karena sistem sudah terintegrasi dengan data kependudukan dan perbankan.
Coretax juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan nasional yang bertujuan memperkuat basis pajak, meningkatkan kepatuhan, serta mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan. (*)



















